Zabak.id, TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar paripurna dengan agenda penetapan program pembentukan daerah kabupaten Tanjabtim tahun 2024, dalam sidang paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup yang juga dihadiri Sekda Tanjabtim, Sapril selaku eksekutif.

Adapun rangkaian dalam sidang paripurna yang juga turut hadir jajaran forkopimda hingga sejumlah undangan lainnya dalam lingkup Pemkab Tanjabtim untuk mendengarkan penyampaian Sekda selaku eksekutif, Selasa (19/03/2024).

Dihadapan Anggota DPRD Tanjab Timur, Sapril menyampaikan kata sambutan Bupati Tanjabtim, atas penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Tanjabtim tahun 2024, yaitu dari beberapa rangkaian sidang yang dimaksud.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dorong Muslimat NU Ambil Peran di Masyarakat

“Eksekutif dalam penyampaian berupa 8 usulan rancangan perda dalam pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, perubahan APBD tahun 2024 hingga APBD tahun 2025,” kata Sapril.

Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan ternak, penyidik pegawai negeri sipil, perubahan atas peraturan nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, rencana pembangunan Tanjabtim tahun 2025 – 2045 serta rencana pembangunan industri Tanjabtim tahun 2021 – 2041.

Diakhir penyampaian Sapril berharap, Raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan Perda tahun 2024 dapat dibahas dan ditetapkan menjadi perda yang berpedoman pada prinsip kemitraan dan ketetapan waktu sehingga pada pelaksanaanya nanti dapat berjalan efektif dan efesien sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tutup Sekda (us/adv)