Melawan saat Akan Ditangkap, Pelaku Bawa Narkoba 10 Kilogram Sabu Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

Senin, 18 Maret 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, JAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika dengan mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.

Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan Tiga orang tersanga yakni TB warga Riau R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan yang disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Patimura.

Pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan hasil introgasi kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.

Baca Juga :  Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua Forum TJSLBU Provinsi Jambi

“Barang bukti yang kita amankan menang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar,” katanya, Senin (18/3/24) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial C.

“Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli selatan, dan saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka,” tambahnya.

Alumni Akpol Angkatan 2000 itu menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur, kita telah melakukan tembakan peringatan untuk pelaku menyerahkan diri dan koperatif, namun peringatan kita diindahkan dan kita lakukan tindakan tegas terukur ke mobil yang dibawa pelaku dan oleng kemudian masuk kedalam selokan.

Baca Juga :  Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Paalmerah

“Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotoka, kalau pelaku kejahatan narkotima melawan berikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.

Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.(*/us)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Injury Time, KPU Tanjab Timur Tidak Menerima Berkas Pendaftar Calon Perseorangan
Romi Mau Maju Pilgub, Warga : Ngurus Jalan Tanjabtim Saja Tak Beres
Al Haris Terlengkap dari Calon Lainnya, SAH: Kalo ada yang MANTAP Kenapa Cari yang Lain
Foto Bersama Zulhas, Iqbal Linus Optimis Dapat Rekomendasi PAN Untuk Pilwako Jambi
Gubernur Al Haris: Alumni UNJA Harus Tetap Kompak
Wagub Sani : Turnamen Ekshibisi Dies Natalis Unja Jalin Kebersamaan, Perkuat Pembangunan
Pengamat: Haris-Sani Berpeluang Besar Kembali Diusung PAN, PKB dan PKS di Pilgub Jambi 2024
Sistem Kesehatan: Antara Harapan dan Luka Ibu Sri

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 00:19 WIB

Injury Time, KPU Tanjab Timur Tidak Menerima Berkas Pendaftar Calon Perseorangan

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:12 WIB

Romi Mau Maju Pilgub, Warga : Ngurus Jalan Tanjabtim Saja Tak Beres

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:20 WIB

Al Haris Terlengkap dari Calon Lainnya, SAH: Kalo ada yang MANTAP Kenapa Cari yang Lain

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:08 WIB

Foto Bersama Zulhas, Iqbal Linus Optimis Dapat Rekomendasi PAN Untuk Pilwako Jambi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:06 WIB

Gubernur Al Haris: Alumni UNJA Harus Tetap Kompak

Kamis, 9 Mei 2024 - 20:36 WIB

Pengamat: Haris-Sani Berpeluang Besar Kembali Diusung PAN, PKB dan PKS di Pilgub Jambi 2024

Kamis, 9 Mei 2024 - 00:59 WIB

Sistem Kesehatan: Antara Harapan dan Luka Ibu Sri

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:21 WIB

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

Berita Terbaru

ADVETORIAL

Gubernur Al Haris: Alumni UNJA Harus Tetap Kompak

Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:06 WIB