Zabak.id, JAMBI – Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota JAMBI nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sejumlah sektor hiburan mengalami kenaikan tarif pajak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan, perda Kota Jambi tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam pembuatan perda ini sudah ada hitung-hitungannya, ajuan kita yang paling terendah. Sesuai dengan perundang-undangan,” kata Junedi Singarimbun, Senin (29/01/2024).

Mengenai keberatan maupun komplen di tengah pengusaha dan masyarakat, menurut Junedi merupakan hal yang harus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga :  Penghentian Kasus Penadahan di Cabjari Nipah Panjang, Ikut Disetujui Plt Kajati Jambi

“Itu yang harus memang kita lihat dan harus dilaksanakan,” ungkapnya.(us/adv)