Zabak.id, TANJAB TIMUR – Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif. Dengan tema ” Peran Strategis Organisasi Masyarakat Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu 2024″.

Kegiatan dilaksanakan di Aula salah satu Hotel di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur, pada hari Kamis (08/02/2024).

Sosialisasi ini di buka langsung oleh ketua Bawaslu Tanjab Timur Tarmizi. Hadir juga Narasumber Samsaedi dan Ahmad Haziq

Serta para peserta dari Ormas kepemudaan, Ormas Keagamaan, Mahasiswa dan LSM yang ada di Kabupaten Tanjab Timur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Tarmizi mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya Bawaslu dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024 di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.

Baca Juga :  Safari Jumat, Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Menurutnya, secara regulasi Bawaslu merupakan lembaga yang diamanahkan mengawal tahapan penyelenggaraan Pemilu. Namun, sebagai warga negara yang baik, peran seluruh elemen masyarakat juga sangat dibutuhkan mengawal tahapan pesta demokrasi. Apalagi, tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang sudah semakin dekat.

“Seluruh warga negara harus memiliki tanggung jawab mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu. Masyarakat perlu memiliki kesadaran sehingga tidak mudah dieksploitasi oleh kelompok tertentu yang ingin mencederai proses Pemilu,” ucapnya.

Samsaedi yang juga mantan Ketua Bawaslu Tanjab Timur, saat memberikan materinya, mengajak peserta sosialisasi agar bersepakat bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah indikator demokrasi. Bahwa penghormatan atas perbedaan pilihan adalah sesuatu yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berdemokrasi.

Baca Juga :  Breaking News! Mantum PP Muhammadiyah Tutup Usia

“Bahwa Pemilu tanpa pengawasan yang baik dan cermat hanyalah sebuah kekacauan. Bahwa dalam setiap Pemilu selalu saja ada upaya dari berbagai pihak, untuk menelikung aturan guna kepentingan dan keuntungan tertentu,” tegasnya.

Pemilu yang berkualitas, harus ada aturan hukum yang pasti dan penegakannya akuntabel. Penyelenggara Pemilu harus profesional dan berintegritas. Peserta Pemilu yang komitmen dan patuh pada aturan dan nilai-nilai demokrasi.

Masyarakat harus terlibat langsung dalam pengawasan Pemilu, untuk memastikan pemenuhan, perlindungan dan hak-hak politik masyarakat.

Baca Juga :  Edi Purwanto Paparkan Tugas dan Fungsi DPRD ke 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Samsaedi minta kepada Bawaslu perlu bersinergi dengan semua pihak guna mengawal jalannya Pemilu yang Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

Kita harapkan masing-masing lembaga dan komponen masyarakat memahami bahwa tugas penyelenggaraan Pemilu tak semata tugas Bawaslu dan KPU. Tetapi sebagai warga negara yang baik harus memiliki tanggung jawab juga untuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilu ini