Zabak.id, JAKARTA – Informasi terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) no 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tahun 2024.

Dikutip dari laman jdih.kpu.go.id, PKPU itu ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Dalam PKPU itu ditetapkan seluruh tahapan mulai dari persiapan, perencanaan, pembentukan badan ad hoc, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, pengangkatan calon terpilih hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Timur Kembali Raih Predikat WTP ke Enam Kalinya

Berikut informasi lengkapnya, Klik disini.(*)