Zabak.id – Aliansi Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JPAK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meminta pihak KPK untuk memeriksa dan memanggil Kadis PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2012, Kabid Cipta Karya, PPK, PPTK dan Kontraktor pelaksana terkait penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).

Korlap Aksi Awaludin Hadi Prabowo dalam orasinya menyampaikan, pembangunan SPAM  di Tanjab Timur menelan anggaran kurang lebih Rp. 600 milyar.

“Pembangunan SPAM di Tanjab Timur kurang lebih menelan anggaran sebesar Rp 600 milyar, yang terletak di beberapa kecamatan dimulai dari tahun 2012 sampai dengan 2016,” sebut Bowo, sapaan akrab Hadi Prabowo.

Baca Juga :  IPPNU Go Internasional, Lantik PCI IPPNU Hongkong

Bowo menjelaskan dari beberapa titik itu dikerjakan oleh beberapa kontraktor.

“Berjumlah 7 kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan SPAM dari tahun 2012-2016, yakni, CV Belimbing Sriwijaya yang mengerjakan 3 kegiatan, yakni tahun 2013, 2014, dan 2015 dengan nilai kontrak puluhan milyar, kemudian CV Manunggal Sakti yang mengerjakan 2 kegiatan pada tahun 2016 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 3 milyar,” jelas Bowo.

Sementara 4 kontraktor lainnya, lanjut Bowok, hanya mendapat 1 kegiatan, namun nilai kontraknya diatas Rp. 1 milyar, seperti PT Cipayung Bakti Mandiri, PT Karya Bersama Putra Mandiri, CV Abednego Hutaimbaru Beltsazar, PT Nuryta Sari Pratama, dan CV Bumi Telanai Anggon.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jambi Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM

Bowo menjelaskan, hasil temuan di lapangan dibeberapa titik pembangunan SPAM di Tanjab Timur ada yang belum berfungsi sampai saat ini.

“Ada yang belum berfungsi, ada juga yang pembangunan nya di Mark up, kemudian kami juga menduga adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang mana salah satu perusahaan pemenang lelang, yakni PT Cipayung Bakti Mandiri memiliki hubungan keluarga dengan Kabid Cipta Karya pada waktu itu,” ungkap Bowo.

Bowo mengatakan, kasus SPAM ini sudah dilaporkan secara resmi di KPK.

Baca Juga :  Kades Serdang Jaya Resmi Dilantik, ini Pesan Tokoh Muda Betara

“Kasus ini secara resmi sudah kami laporkan, tinggal menunggu pihak KPK untuk segera memprosesnya,” pungkas Bowo.