Zabak.id, JAMBI – Peduli terhadap kesejahteraan para jurnalis, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) akan mengratiskan jaminan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh wartawan di Jambi.

Ini merupakan suatu terobosan baru dari LPKNI di awal tahun 2024, yang mana LPKNI merasa peduli terhadap pekerjaan jurnalis yang berdampingan khusus dengan pemerintah yang memberikan efek positif bagi wujud pembangunan untuk kepentingan masyarakat.

Atas penghargaan pekerjaan jurnalis di provinsi Jambi ini, LPKNI membuka pendaftaran bagi seluruh wartawan se Provinsi Jambi melalui contact person dan mekanisme pendaftaran nya.

Baca Juga :  Para Ketua RT di Kota Jambi Keluhkan Acara Pengukuhan Tim RH di RCC

Persyaratan membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah mengisi formulir pendaftaran yang akan disiapkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara dengan mengisi data sebagai berikut :

(Nama , No. KTP , TTL , No.telp, Email , Pekerjaan, Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK)

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut hubungi contact person dibawah ini:

Hp/WA : +62 811-7447-899 an Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia.

Hp/WA : +62 856-0936-9512 an Faisal Sekertaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia.

Dikutip dari Ampar.id ketua umum LKPNI, Kurniadi Hidayat berharap para jurnalis di Provinsi Jambi mendapatkan pelayanan kesehatan khusus dari pemerintah.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Tahun 2023

”Kami berharap, para pekerja jurnalis di Provinsi Jambi dapat memilih pelayanan kesehatan khusus dari pemerintah, melalui LPKNI kami berusaha mewujudkan hal itu,” harapnya.(*)