Zabak.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) menggelar aksi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (22/01/2024).

Dalam aksi itu, LSM MAPPAN meminta KLHK untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Citra Koprasindo Tani.

“Panggil Dirut PT Citra Koprasindo Tani untuk mempertanggung jawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah beralih fungsi menjadi kebun sawit inti tanpa izin” ujar Korlap Aksi, Bowok, sapaan akrab Hadi Prabowo.

Baca Juga :  Online Kaszinó Játssz Online A 22bet Kaszinóva

Bowok menyebut, berdasarkan data luasan secara keseluruhan kebun sawit milik PT Citra Koprasindo Tani yang terletak di Desa Rantai Badak, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi seluas 6.939,45 hektar, ujarnya.

Lanjut Bowok, dari 6.939, 45 hektar itu   terdiri dari, kebun inti (HGU) 2,147,47 hektar, kebun plasma, 3,265,96 hektar, inti diluar HGU, 977,65 hektar dan enclave, 2,37 hektar, terangnya.

Bowok mengatakan, dalam aksi ini juga kami meminta pihak KLHK untuk memanggil Bupati Tanjab Barat, Kepala Kantor BPN Tanjab Barat, dan unsur Forkompindo yang ikut terlibat.

Baca Juga :  Layak dan Realistis, Prinsip-Prinsip Penting dalam Gagasan Samudera Bangkit

“Kami meminta kepada pihak KLHK untuk memanggil para pihak yang ikut terlibat melakukan pembiaran atas kejahatan kehutanan yang dilakukan PT Citra Koprasindo Tani yang dengan sengaja menggarap, merambah dan merusak hutan produksi seluas 464,49 hektar dan pengrusakan cagar alam seluas, 161,09 hektar,” pungkas Bowok.