Zabak.id, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mencatatkan prestasi selama tahun 2023. Prestasi itu dicatat dalam hal rekor jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dan jumlah potensi peredaran uang gelap yang berhasil digagalkan.

Dari data rilis akhir tahun 2023 Polda Jambi, tercatat disita sabu cair seberat 264.730 gram (±264 kg) yang mana bila dijadikan sabu padat yang beredar mencapai 1 ton. Di luar sabu cair, disita juga sabu seberat 88.188,48 gram (±88 kg), ganja 74.864,32 gram (±74,88) dan ekstasi sebanyak 63.844 butir.

Sementara, jumlah potensi uang gelap yang berhasil digagalkan senilai Rp 1.430.680.888.000 (±1,4 triliun). Bahkan, potensi jiwa yang terselamatkan dari barang bukti tersebut sebanyak 5.804.239 jiwa.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Keluarkan Penegasan Soal Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum

Hebatnya, prestasi capaian kinerja ini adalah pengungkapan terbesar dalam satu tahun sejak Ditresnarkoba Polda Jambi terbentuk tahun 2007.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas-tugas Polri dalam pengungkapan kasus narkotika.

“Tahun 2023 ini untuk jumlah barang bukti yang berhasil kita selamatkan dan potensi uang yang bisa beredar di pasaran itu kita selamatkan terbesar semenjak Ditnarkoba Polda Jambi berdiri tahun 2007.”

“Jadi selama tahun 2023 ini adalah terbesar. Jadi itu prestasi juga,” ujarnya ditemui usai rilis akhir tahun 2023 yang dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono di aula lantai IV Mapolda Jambi, Jumat (29/12/2023) sore.

Baca Juga :  Ketua LMP Tanjabtim Tantang Direktur BUMD PT Bumi Samudra Perkasa Berdebat

Diketahui, sabu cair di atas merupakan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap jaringan internasional. Ini karena pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran inisial NB.

Keberhasilan lainnya adalah lewat join investigation terkait penanganan jaringan internasional Freddy Pratama. Join investigation ini antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi, Lampung, Sulsel, Banten, Metro Jaya, Joga dan Kalsel. Bahkan, melibatkan kepolisian Malaysia dan Thailand.

Dari kasus Fredy Pratama ini berhasil disita bangunan, barang bergerak dan lainnya senilai sekitar Rp 10 triliun dan sabu yang disita sekitar 10,2 ton. Dimana, perputaran uang selama jaringan Fredy Pratama beroperasi ±4 tahun sekitar Rp 51 triliun.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Muaro Jambi Sambut Kedatangan Danrem 042/Gapu

“Masyarakat jangan pernah berhubungan dengan narkoba, karena kepolisian tanpa dukungan masyarakat tidak bisa maksimal. Karena kalau masyarakat tidak menggunakan, maka narkoba itu tidak ada di pasaran.”

“Maka dari itu kami berharap masyarakat jangan sampai menggunakan narkoba. Karena itu yang paling penting bagi Kami,” pungkas Thomas Panji Susbandaru. (*)