Zabak.id, TANJAB TIMUR – Dalam rangka melaksanakan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,
Dengan itu, KPU Tanjung Jabung Timur mengumumkan Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum 2024.
“bersama ini kami umumkan nama-nama tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 (Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar), Nomor Urut 2 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka), Nomor Urut 3 (Ganjar Pranowo dan Mohammad Mahfud Mahmodin) Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” dalam rilis KPU Tanjab Timur, Kamis (30/11/2023).
Adapun nama-nama tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud di atas, dapat disini.