Zabak.id – Terkait berita viral seorang warga lempar bocah ke Sungai yang Jadi Habitat Buaya, Minggu, (11/9). Berlokasi di Desa Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) wilayah Jambi Bayu Anugerah Beserta rombongan langsung turun kelapangan untuk mengecek kebenaran yang terjadi, dimulai dengan mengunjungi kepada ketua Lembaga adat, POLRES Tanjung Jabung Timur sampai menyambangi rumah sang anak yang menjadi Korban guna konfirmasi berita yang beredar, agar dapat dilakukan Langkah yang tepat.

Kronologis bermula saat sang anak diantar orangtuanya untuk pergi mengaji namun, sang anak malah pulang kembali kerumah dengan harapan bisa ikut sang ayah.

Dikarenakan ada urusan, sang ayah tidak mengizinkan untuk sang anak ikut dan malah disuruh kembali untuk mengaji akan tetapi sang anak tetap menolak dan melempar sendal sang ayah ke Sungai, usai dilempar sang ayahpun menyuruh sang anak untuk mengambil sendal yg telah dilempar.

Baca Juga :  Media Gathering FJM, Mursyid: SKK Migas Telah Banyak Berikan Sumbangsih Untuk Negara

Akan tetapi sang anak menolak dan malah berucap kasar kepada ayah. Hal tersebut menimbulkan kemarahan yg berujung kepada melempar sang anak ke sungai. Setelah beredar vidio tersebut sang ayah merasakan dekaman dijeruji besi selama 2 hari, sampai setelah itu diberikan penangguhan untuk dibebaskan dan wajib lapor dikarenakan alasan ekonomi keluarga dan pernah mengidap gangguan kejiwaan.

Padahal hal tersebut haruslah mengacu kepada prosedur yang berlaku. Korwil TRCPPA Jambi, Bayu Anugerah berpendapat mendidik anak di era sekarang haruslah dibedakan dengan mendidik anak dimasa dahulu. Karena mendidik menggunakan kekerasan terhadap anak bukanlah sebuah solusi yang solutif, malah akan menimbulkan rasa trauma dan tersimpan di dalam memori sang anak, Anak akan menjadi seperti apa yang ia lihat, bukan apa yang ia dengar. Jadi tindakan sang ayah akan menjadi contoh bagi anak tersebut. Dengan memukul dan melempar ke sungai, orang tuanya tidak memberi contoh cara sehat untuk mengatasi rasa amarah, selanjutnya Apabila sang orang tua mengidap gangguan kejiwaan harus dilakukan rehabilitasi, karena kalau tidak rehabilitasi kejiwaan sukar menjamin sang ayah untuk tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke 76, TP PKK Kuala Jambi Gelar Lomba HATI-nya

Point kedua hanya faktor ekonomi, seharusnya pemerintah wajib membiayai kebutuhan sang anak dan sang istri yang sedang mengandung hal ini mengacu kepada UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Kita lihat kembali dalam UU nomor 35 tahun 2014 perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orangtua,”ungkap Bayu.

Yulia Wati yang akrab disapa Bunda Ully selaku KORDA Tanjung Jabung Barat Pemerhati Anak menambahkan, Anak harus dipantau perkembangan, karena yang menjadi kebiasaan bantuan hanya pada saat viral saja, ketika sudah selesai, bantuan akan dikesampingkan, Pengawasan terhadap anak dan sang ayahpun harus dikontrol, perlu adanya pendampingan oleh Pemerintah setempat, tutup Yulia Wati.