Zabak.id, TANJAB TIMUR – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Sudirman menduga ada salah satu oknum Kepala Desa terpilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 lalu menggunakan ijazah orang lain lalu diganti dengan nama oknum kades tersebut.
Sudirman, menyampaikan bahwa dalam administrasi Ijazah tersebut, Nomor Induk 159 itu tidak sesuai dengan nama yang tertera di ijazah.
“Saya sudah lihat, bahwa Ijazah tersebut nampaknya diganti namanya, dengan nama oknum kades yang terpilih pada Pilkades 2022 lalu tersebut,” jelasnya, Selasa (03/10/2023) sore.
Dirman panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa dalam hal ini, Pihak kepala dinas PMD kecolongan dalam verifikasi calon kepala desa tahun 2022 lalu.
“Saya mendesak Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjab Timur untuk memanggil kepala desa tersebut untuk dimintai keterangan, jika hal ini dibiarkan, nantinya masyarakat bisa menumbur segala peraturan untuk mencalonkan apa saja,” desak Dirman.(us)