Masyarakat Dimanapun Berada Bisa Memilih, Ini Penjelasan KPU

Selasa, 5 September 2023 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, JAMBI – Masyarakat yang memiliki domisili dimanapun berada jangan risau, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.

KPU memberikan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Bahkan untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, Selasa (5/9/2023) pagi.

Iron menjelaskan mereka yang pindah memilih termasuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Baca Juga :  Gibran Simbol Pemersatu Pemuda/KNPI

Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan serta KPU kabupaten dan kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

“Jadi datangi petugas KPU setempat jika misalnya ada kemungkinan pindah memilih agar segera diproses,” ujar Iron.
Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id.

Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU.

Perlu diketahui bahwa pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024 :

1. Datang Bawa Dokumen
Pemilih tersebut nantinya harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya. Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah milih.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna PAW Waka II

Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah milih tersebut. Jika pemilih, pindah milih lantaran pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan.

2. KPU Akan Pilihkan TPS Kosong
Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS yang kosong untuk pemilih tersebut. Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS.

Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019. Di mana, pada Pemilu 2019, pemilih boleh memilih TPS mana saja yang ingin didatangi dengan membawa formulir A5.
Formulir A saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah milih yang diterima dari petugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS mana. Sebab itu, kini pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS nya.

3. Urus Pindah TPS Sampai H-30
Proses pindah milih tersebut berlangsung sampai H-30 pemungutan suara atau 15 Januari 2024.
a. bekerja di tempat lain
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Tegas Terhadap Pengusaha Batubara yang Bandel

4. Urus Pindah TPS Sampai H-7
Proses pindah milih berlangsung sampai H-7 pemungutan suara.
a. bertugas di tempat lain
b. menjalani rawat inap
c. tertimpa bencana
d. menjadi tahanan rutan atau lapas / menjadi terpidana. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Pernah Maju Independen dan Tinggalkan Partai Politik, Kini Romi Merengek Minta Dukungan untuk maju di Pilgub Jambi 2024
Opini : Politik Baper dan Politik Panik
Terkait Pungli Badan Adhoc, KPU Provinsi Keluarkan Ambil Langkah Sebagai Berikut;
Ruas Jalan Salah Satu di Tanjab Timur Bak Kubangan Kerbau
En İyi Ve Güvenilir On Line Casino Siteleri Canlı Online Casino Siteleri 2023 Listes
Dikritik Kinerjanya Romi Hariyanto Malah “Baper”
10 Tahun Romi Jabat Bupati Tanjab Timur, Warga : Pentingkan Sirkuit Ketimbang Jalan Rusak
Pasca Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Ketua DPRD Jambi Minta BPJN Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Jembatan

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:40 WIB

Pernah Maju Independen dan Tinggalkan Partai Politik, Kini Romi Merengek Minta Dukungan untuk maju di Pilgub Jambi 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:30 WIB

Opini : Politik Baper dan Politik Panik

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:57 WIB

Terkait Pungli Badan Adhoc, KPU Provinsi Keluarkan Ambil Langkah Sebagai Berikut;

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:07 WIB

Ruas Jalan Salah Satu di Tanjab Timur Bak Kubangan Kerbau

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:11 WIB

En İyi Ve Güvenilir On Line Casino Siteleri Canlı Online Casino Siteleri 2023 Listes

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:49 WIB

10 Tahun Romi Jabat Bupati Tanjab Timur, Warga : Pentingkan Sirkuit Ketimbang Jalan Rusak

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:31 WIB

Pasca Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Ketua DPRD Jambi Minta BPJN Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Jembatan

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:22 WIB

KPU Tanjab Timur Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPS, Besok Mulai Tes CAT

Berita Terbaru

BERITA

Opini : Politik Baper dan Politik Panik

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:30 WIB

BERITA

Ruas Jalan Salah Satu di Tanjab Timur Bak Kubangan Kerbau

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:07 WIB