Zabak.id, JAKARTA – Isu wacana mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terus digaungkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap menggelar Pilkada 2024 secara serentak apabila dimajukan di Bulan September 2024, meskipun jadwal yang awalnya diatur pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pihaknya hanya menunggu dasar hukum untuk melakukannya. Karena, menurutnya KPU adalah pelaksana undang – undang.

“Apa yang diatur undang – undang, itu yang dilaksanakan oleh KPU,” kata Hasyim Selasa (29/8/2023) sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Jambi Pimpin Rapat Paripurna HUT Provinsi Jambi ke 76

“Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU/Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan undang – undang tersebut,” tegas Hasyim.

Sebagai informasi, wacana percepatan jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November semakin nyata.

Kebijakan ini rencananya akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (Perppu) sebagai bentuk revisi, atas Pilkada 2024 pada bulan November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang – undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. (*/KOMPAS)

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, KOPIPEDE Gelar Pertemuan Bersama Polres Tanjab Barat