Zabak.id, JAMBI – Dalam meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan dan pengembangan informasi publik, KPU Provinsi Jambi menyelenggarakan Workshop Sosialisasi Pelayanan Prima Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Publik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada kamis (24/8) di Aula KPU Provinsi Jambi.

Kegiatan di gelar dalam upaya untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi yang transparan dan partisipatif, serta mematuhi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni dalam sambutannya mengatakan, KPU Provinsi Jambi berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Jambi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, terkait pelayanan informasi publik.

Baca Juga :  H Bakri Turun Gunung Pimpin Sidang Muscab DPD PAN Se Muaro Jambi

“Sosialisasi pelayanan prima ini, sebagai langkah nyata menuju transparansi dan partisipasi yang lebih besar. Kita berharap KPU Provinsi Jambi dapat melayani publik secara cepat dan tepat,” kata Iron dihadapan peserta workshop yang terdiri dari pimpinan dan sekretariat KPU Provinsi Jambi bersama KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi ini.

Sementara itu, narasumber kegiatan ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Syaiful Roswandi menjelaskan bahwa secara umum, tiga elemen layanan yang harus diselenggarakan oleh institusi yg dibentuk oleh undang undang di Republik Indonesia ini adalah elemen barang, jasa dan administrasi.

Baca Juga :  Pengurus JMSI Sultra Pecah Kongsi

Hanya saja, dasar layanan diatur ke masing-masing instansi pemerintah tersebut. Di dunia modern saat ini, layanan instansi pemerintah yang mendasar di berbagai bidang kehidupan manusia menjadi tantangan, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan terhadap pelayanan masyarakat yang efesien dan responsif.

“Sebagai salah satu penyelenggara layanan publik, KPU harus memberikan layanan prima dengan memperbanyak senyum. Tips dalam memberikan pelayanan prima itu, mudah, murah dan cepat,” katanya.

Narasumber lainnya, Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, Siti Masnidar menyampaikan setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Kecuali informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Jambi Bersama PJ Walikota Jambi Rakor Peran Forkopimda Dalam Deteksi Gangguan Keamanan Jelang Pemilu

“Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan (good governance),” kata alumni Fakultas Ekonomi Universitas Jambi ini. (*/us)