Zabak.id, TANJAB TIMUR – Mencuat kabar bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan penyelewengan anggaran dengan memalsukan tanda tangan kepala desa Abdul Wahab.

Kabar ini menjadi perbincangan hangat  masyarakat Pangkal Duri, pasalnya banyak ditemukan kejanggalan dalam pembangunan yang tidak efisien dan tidak tepat waktu semakin menguatkan desas-desus tersebut.

Salah satu proyek yang menarik perhatian adalah pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK), yang seharusnya sudah rampung pada tahap pertama, namun hingga saat ini masih berlanjut pada tahap kedua.

Selain itu, kabar lain yang menyebar adalah adanya pemalsuan tanda tangan Kepala Desa dalam penarikan dana Silpa DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) oleh seorang bendahara desa dengan inisial AB.

Baca Juga :  RH Akui Selama 10 Tahun Pimpin IPM Tanjab Timur Terendah se Provinsi Jambi

Isu ini telah menciptakan kegelisahan di kalangan masyarakat Desa Pangkal Duri.

Pertanyaannya, apakah Kepala Desa selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan desa tidak mengetahui insiden tersebut?

Ketika wartawan mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Pangkal Duri, Abd. Wahab mengakui bahwa isu tersebut memiliki dasar fakta.

“Saya tegaskan bahwa itu adalah perbuatan bendahara desa yang tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan peran kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Pemdes Pangkal Duri menempuh jalur menyidang yang bersangkutan (Bendahara Desa) yang dihadiri Kepala Desa, Sekdes (Sekretaris Desa), Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra, Kaur Umum, Kadus, dan RT.

Baca Juga :  Gelar Rapat Koordinasi Pengangkutan Batubara, Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Pengusaha Tambang Laksanakan Ingub no 1 tahun 2024

Dalam persidangan tersebut Bendahara Desa AB mengakui tindakannya dan mengungkapkan bahwa ia tidak sendirian dalam menjalankan aksi pemalsuan.

“Keterangan dari bendahara desa berubah-ubah dan tidak konsisten. Ketika pertanyaan diajukan mengenai laporan saldo Silpa DD yang masih tersisa sekitar Rp. 400 juta di rekening koran desa, ternyata setelah diperiksa di Bank 9 Jambi Sabak Barat, saldo yang sebenarnya hanya Rp. 1 Juta,” tutur Abd Wahab.

Lebih lanjut Abd Wahab menjelaskan bahwa, Bendahara Desa mengaku telah meminta petugas dari Bank 9 Jambi Kuala Tungkal untuk membersihkan saldo sebesar Rp.400 juta lebih.

Baca Juga :  Ratusan Petani Geruduk Kantor Gubernur dan DPRD Jambi Bawa Tuntutan ini

Ini menunjukkan bahwa bendahara telah terlatih dalam memalsukan tanda tangan kepala desa dan memiliki keterampilan dalam mengelola lobi sehingga mampu menciptakan laporan saldo di rekening koran yang tampak nyata. Namun, ketika kebenarannya diuji, ternyata itu hanya manipulasi semata.

Abdul Wahab mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku bendahara desa tersebut.

“Insiden ini merusak reputasi saya sebagai kepala desa dan akan mempengaruhi nama baik saya. Oleh karena itu, saya akan melaporkan tindakan bendahara tersebut sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang merugikan keuangan desa, terutama dana Silpa dan ADD,” tegasnya.(*)