Zabak.id, JAMBI – Tim Resmob Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan kendaraan hasil curian motor (Curanmor) asal Ibukota Jakarta yang berencana akan disalurkan ke Sumatera dalam operasi Jaran Siginjai tahun 2023.
Adapun rincian yang digagalkan yakni 2 unit Mobil Truck yang mengangkut 36 kendaraan roda dua dengan berbagai macam merk yang melintasi jalan lingkar selatan Kota Jambi beberapa waktu lalu dan 1 unit mobil Fuso yang mengangkut 15 kendaraan roda dua yang melintasi kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, Timnya berhasil mengamankan barang tersebut dari laporan masyarakat yang menduga ada beberapa kendaraan yang mengangkut kendaraan roda 2 hasil pencurian.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, makanya tim kami langsung bergerak untuk menahan dan mengamankan kendaraan tersebut,” pungkas Mulia, saat melakukan konferensi pers di halaman Polda Jambi pada Jum’at (18/08/2023) siang.
Dilihat dari nomor kendaraannya mayoritas bernopol Jakarta, Polda Jambi langsung melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, setelah dilakukan koordinasi dan pengembangan bahwa benar yang diamankan di Jambi merupakan hasil Curanmor yang dilakukan wilayah Bekasi, Jakarta Timur dan beberapa wilayah lainnya.
Mulia menyampaikan, berdasarkan dari hasil Profiling pelaku, Subdit Jatanras Polda Jambi dan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil menetapkan 3 tersangka yakni AW, MH, PS yang diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan sedangkan penerima dikenakan pasal penadahan 481 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Wadirkrimum AKBP Andi Muhammad Ichsan menambahkan bahwa, barang hasil Curanmor ini rencananya akan dibawa ke wilayah Padan dan Sumatera Utara, jelasnya.
Hingga saat ini, Polda Jambi dan Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengidentifikasi jenis kendaraan.(us)