Zabak.id, MUARO JAMBI – PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah SH,. MH Mengahadiri Langsung paripurna DPRD Muaro Jambi dalam penyampaian rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2022,yang digelar oleh DPRD kabupaten Muaro Jambi dalam rangka penyampaian rekomendasi laporan keterangan pertangung jawaban (LKPJ) bupati tahun anggaran 2022,bertempat di ruang pola utama gedung DPRD Muaro Jambi. Senin 8 / 05 / 2023.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti didamping unsur pimpinan DPRD, Junaidi dan A. Haikal, dihadiri oleh sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, kodim 042 Batanghati yang mewakili, Kapolres, kejari, kepala OPD dan para camat sekabupaten Muaro Jambi.
Ketua DPRD Muaro Jambi menyampaikan kata sambutanya dalam hal paripurna tersebut menuturkan, menyampaikan bahwa masih dalam suasana bulan sawal atas nama pimpinan dan anggota DPRD Muaro jjbi menyampaiak mohon maaf lahir batin kepada peserta paripurna yang hadir.
“DPRD Muaro Jambi memberi rekomendasi tentang penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah ,peraturan dan kebijakan strategis oleh kepala daerah daerah dan hal tersebut akan disampaikan oleh jubir pansus masing-masing,” imbuh Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli sStia Bakti.
“Sementara itu ketua pansus satu Ulil amri jubir pansus memyampaikan dalam. Hal paripurna tersebut aprisiasi kepada pemerintah kabupaten Muaro Jambi yang mana telah berhasil meraih WTP dalam 9 kali berturut turutturut,” tuturnya
Dalam memberi apresiasi ucapan terima kasih disampaikan kepada Bupati Muaro Jambi dan kepercayaan telah diberikan kepada kami dan kesempatan untuk menyampaikan Pansus satu, juga kita sampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah kepala dinas Kepala Badan kepala camat bahwa muaro Jambi atas kerja keras dan kerjasama Kita telah memperoleh WTP 9 kali dan 7 Kali berturut-turut mudah-mudahan muaro Jambi akan selalu lebih baik.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada rekan-rekan anggota DPRD Muaro Jambi yang tekun dan aktif selama pembahasan dengan mungkin kehadiran yang sangat memuaskan sehingga wacana yang rencanakan bisa dapat diselesaikan.
Sembari demikian PJ Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah menuturkan, Rekomendasi dengan acuan undang-undang adalah 3 bulan sebelum berakhirnya 1 tahun itu wajib memberikan rekomendasi terkait laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten pengganti Tahun Anggaran 2022.
Ada beberapa catatan yang menjadi perhatian dan koreksi untuk wajib yaitu adanya terkait dana tanah estefikasi yang belum selesai, saya minta itu untuk segera diperbaiki.
Untuk dinas PUPR terkait anggaran yang masih kurang ke depan mungkin kita sama-sama sepakat anggaran untuk kita tambah tapi sesuai dengan kompetisi dan anggaran yang tersedia.
“Pelayaan publik di rumah sakit dan di Puskesmas sepakat tahun ini sudah kita rehab yang kedua penambahan untuk ambulans nanti akan dibahas antara tiap-tiap OPD dengan tim anggaran yang ada,” ujarnya.(ef/adv)