Sungai Tanjung Batu Tercemar Limbah, Syapri: DLH Harus Tindak Tegas ke PT SGAM

Rabu, 26 Juli 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Tanjung Batu tampak tercemar oleh limbah PT SGAM. [Foto: LP KPK/Syapri]

Sungai Tanjung Batu tampak tercemar oleh limbah PT SGAM. [Foto: LP KPK/Syapri]

Zabak.id, TANJAB TIMUR – Sungai Tanjung Batu, Kelurahan Parit Culum II Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tercemar oleh limbah yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Surya Gemilang Agro Mandiri (SGAM). Akibat dari pencemaran tersebut, banyak ikan yang mati serta mengotori air yang menjadi tempat beraktifitas yang biasanya masyarakat gunakan untuk mandi serta mencuci pakaian.

Bukan hanya sungai saja, tetapi lahan pertanian terkena dampak dari polusi udara dari pabrik tersebut

Ketua LP KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Kabupaten Tanjabtim, Syapri, mengecam keras terhadap tindakan PT. SGAM atas kelalaiannya membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan.

“Sangat disayangkan kehadiran PT SGAM yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, ini malahan menimbul kan malapetaka bagi masyarakat di sekitarnya,” ungkap Syapri, pada Rabu, (26/07/2023).

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Ditunda, Berikut Alasannya:

Syapri berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera turun ke lokasi tempat kejadian untuk bisa melihat secara langsung kondisi aliran Sungai Tanjung Batu tersebut.

“Jika memang benar bau yang menyengat tidak sedap dan yang mengakibatkan ikan nya pada mati yang di sebabkan oleh pembuangan limbah Pabrik Sawit PT SGAM, maka kami minta pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Syapri.

Menurut keterangan salah satu warga yang berada di bantaran sungai, sudah beberapa hari ini sungai tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap dan juga banyak ikan yang mati.

Baca Juga :  Peringati Hari Perhubnas, Abdullah Sani Ajak Insan Perhubungan Tingkatkan Pelayanan

“Padahal selama ini kami di bantaran sungai Tanjung Batu menggantungkan hidup dengan menggunakan air aliran sungai untuk mencuci pakaian dan mandi. Namun, semenjak adanya Pabrik Kelapa Sawit milik PT SGAM, air sungai tersebut mengalami bau busuk menyengat dan juga mengakibatkan ikan banyak yang mati,’ ungkap salah seorang warga tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH yang menyatakan bahwa, penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Dan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Terbukti Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan Dari Ketua MK

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup, dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah:

(1) pencemaran lingkungan hidup,

(2) perusakan lingkungan hidup, dan

(3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku. (pri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Pernah Maju Independen dan Tinggalkan Partai Politik, Kini Romi Merengek Minta Dukungan untuk maju di Pilgub Jambi 2024
Opini : Politik Baper dan Politik Panik
Terkait Pungli Badan Adhoc, KPU Provinsi Keluarkan Ambil Langkah Sebagai Berikut;
Ruas Jalan Salah Satu di Tanjab Timur Bak Kubangan Kerbau
En İyi Ve Güvenilir On Line Casino Siteleri Canlı Online Casino Siteleri 2023 Listes
Dikritik Kinerjanya Romi Hariyanto Malah “Baper”
10 Tahun Romi Jabat Bupati Tanjab Timur, Warga : Pentingkan Sirkuit Ketimbang Jalan Rusak
Pasca Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Ketua DPRD Jambi Minta BPJN Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Jembatan

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:40 WIB

Pernah Maju Independen dan Tinggalkan Partai Politik, Kini Romi Merengek Minta Dukungan untuk maju di Pilgub Jambi 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:30 WIB

Opini : Politik Baper dan Politik Panik

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:57 WIB

Terkait Pungli Badan Adhoc, KPU Provinsi Keluarkan Ambil Langkah Sebagai Berikut;

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:07 WIB

Ruas Jalan Salah Satu di Tanjab Timur Bak Kubangan Kerbau

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:11 WIB

En İyi Ve Güvenilir On Line Casino Siteleri Canlı Online Casino Siteleri 2023 Listes

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:49 WIB

10 Tahun Romi Jabat Bupati Tanjab Timur, Warga : Pentingkan Sirkuit Ketimbang Jalan Rusak

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:31 WIB

Pasca Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Ketua DPRD Jambi Minta BPJN Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Jembatan

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:22 WIB

KPU Tanjab Timur Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPS, Besok Mulai Tes CAT

Berita Terbaru

BERITA

Opini : Politik Baper dan Politik Panik

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:30 WIB

BERITA

Ruas Jalan Salah Satu di Tanjab Timur Bak Kubangan Kerbau

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:07 WIB