PT. LENTERA PRIMA PUBLIK
AHU-0040418.AH.01.01.TAHUN 2021
NPWP :
(42.759.659.8-331.000)
NOMOR INDUK BERUSAHA :
(1293000632148)
Direktur : Ahmad Firdaus
Wakil Direktur : Sudirman MT
Komisaris : Nae
Penanggungjawab
Ahmad Firdaus
Wartawan :
Korwil DKI Jakarta
Arwin Saputra
(Nomor : 20268-PWI/WDa/DP/IX/2021/30/06/93)
Ansori Barata (Tanjab Timur)
M. Aqmal Zulfi D (Tanjab Barat)
Sinartono (Kota Jambi)
Afif. A (Kerinci)
Keuangan : Wisnawati
Sekretaris : Wira
Marketing / Iklan : Hermanto
Design Grafis : Padli
IT & Web: M Ali Maksum
Penasehat Hukum :
Bayu Anugerah, SH
(NIA: 21.01960)
ALAMAT KANTOR REDAKSI :
PERUM NURA ASRI II NO 108, RT 015 MEKAR JAYA, SUNGAI GELAM, MUARO JAMBI
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. LENTERA PRIMA PUBLIK
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan zabak.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website zabak.id
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Lentera Prima Publik (zabak.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : 0857-8814-8037 atau melalui Surel (email) : [email protected]
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website zabak.id, merupakan kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Lentera Prima Publik (zabak.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT. Lentera Prima Publik (zabak.id) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.